Demi Wibawa Pemerintah, FSGI Ajukan 3 Rekomendasi Terkait Rekruitmen Pelamar Prioritas PPPK

Jakarta,  tempoNews - Awal Maret 2023 publik dihebohkan dengan pembatalan penempatan terhadap pelamar P1 yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus oleh pemerintah.

Dalam list yang beredar, jumlah yang dibatalkan sekitar tiga ribuan pelamar, yang jika dipersentase hanya sekitar 1 persenan dari total pelamar P1 yang diterima. 

Meskipun jumlah pelamar P1 yang dibatalkan hanya sekitar satu persenan, namun hal tersebut tentu sangat mengagetkan publik dan pastinya mengecewakan pelamar yang dibatalkan tersebut. 

"Pembatalan ini menurut sejumlah calon guru ASN dan P3K yang dibatalkan merupakan bentuk tidak menghargai sebuah perjuangan calon pegawai ASN yang ingin naik derajat status kepegawaian, mengaburkan persoalan yang sudah terang, mengancam kepastian hukum, bertentangan dengan keadilan masyarakat, dan akan berdampak wibawa pemerintah menjadi taruhan, dan berpotensi mengganggu keseimbangan dan kestabilan pemerintahan," ungkap Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal FSGI. 

Heru menambahkan, bahwa Pemerintahan Kabinet Gotong Royong melalui MenpanRB RI, Mendikbudristek RI telah berusaha bekerja memperlihatkan, mengelola pemerintahan secara benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal rekrutmen ASN PPPK yang lalu, dengan cara membagi memetakan pelamar ke dalam kelompok yang diberi nama "Pelamar Prioritas".

Pelamar Prioritas Dalam Rekruitmen ASN PPPK

Pelamar perioritas adalah pelamar yang didahulukan atau diutamakan dari pada yang lain. 

Prioritas adalah bahasa manajemen yang memperlihatkan keseriusan, kesungguhan pemerintah yang ingin memperlakukan pelamar yang memenuhi kriteria dalam ketentuan rekrutmen ASN, akan dihargai sebagai yang berhak lulus dan pemerintah siap memberi kesempatan penempatan sebagai pendidik ASN di sekolah, sesuai kebutuhan dan formasi yang tersedia. 

"Dan kewajiban penyediaan formasi pengangkatan ASN oleh pemerintah akan diprioritaskan pada bidang pendidikan dan kesehatan," urai Guntur Ismail, Ketua Kajian Hukum FSGI. 

Untuk menjamin kewibawaan pemerintah dalam penyelenggaraan negara, pemerintah di hadapan warga masyarakat yang ingin mempersoalkan atau merasa dirugikan akibat dari pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan atau kebijakan oleh pejabat tata usaha negara dalam pengelolaan administrasi pemerintahan, baik secara individu maupun kelompok masyarakat berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, maka disediakanlah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1986.

“PTUN memiliki kewenangan untuk  mengoreksi, mengadili, dan menjatuhkan vonis terhadap keputusan pejabat tata usaha negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ( pasal 53 UUPTUN)," ujar Guntur lagi. 

Rekomendasi  FSGI

Atas kasus pembatalian pelamar P1 ASN PPPK, maka untuk menjaga kewibawaan pemerintah di mata masyarakat,  Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengajukan sejumlah Rekomendasi. 

Pertama, FSGI mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar kiranya dapat bekerjasama untuk menuntaskan PR besar mempersiapkan dan menyalurkan SDM yang sudah layak memenuhi kebutuhan pemerintahan di bidang pendidikan, menempatkan pelamar P1 yang sudah diputuskan lulus untuk diangkat sebagai guru ASN PPPK di sekolah yang membutuhkan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara APBN/APBD. 

Kedua, Pemerintah harus melakukan verifikasi melihat sisi kurangnya dari pelamar P1 yang berujung pembatalan penempatan, yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek RI yang lalu bertujuan ingin menegakkan aturan, menemukan pelamar yang ideal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tujuannya untuk  mewujudkan sesuatu yang ideal yang menjadi dambaan dan harapan banyak orang. Apabila kita ingin mencari kekurangan dari pelamar maka secara rasional, sudah dapat dipastikan bahwa kekurangan itu pasti ditemukan, dan yang perlu dianalisis dan dipertimbangkan lagi adalah mengenai  besar kekurangannya signifikan, dapat ditolerir atau tidak.

Ketiga, dibalik adanya  kekurangan dari pelamar P1 yang sudah diputuskan lulus oleh pemerintah yang menantikan kesempatan penempatan sebagai ASN Pendidik PPPK saat ini maupun yang akan datang, FSGI menyampaikan pertimbangan kelebihan pelamar P1, sehingga dipandang patut dan layak memperoleh kebaikan penempatan dari pemerintah,sebagai berikut :

1) Pelamar P1 terbukti memenuhi kriteria kompetensi dan ketentuan lainnya dalam rekrutmen ASN guru PPPK sehingga Pemerintah melalui Panselnas memberi keputusan lulus dan siap menunggu pengaturan penempatan pegawai oleh pemerintah;

2) Sampai saat ini pelamar P1 masih aktif bekerja di sekolah, mewakili kepentingan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan, khususnya bagi orang tua yang menginginkan agar anaknya menjadi orang yang berguna dan bermanfaat,sebagai generasi penerus bangsa, memfasilitasi kebutuhan pencerdasan anak didik, yaitu melaksanakan tugas profesional sebagai guru diantaranya membuat dan melaksanakan program pengembangan diri dan penyaluran minat,bakat,dan kemampuan. Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2003 pasal 12 ayat(1) huruf a

3) Jasa dan pengabdian pelamar P1 terhadap bangsa dan negara, dalam wujud mencerdaskan anak didik bangsa Indonesia adalah nyata,hal ini terbukti yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai guru di sekolah negeri dan swasta  tanah air, terdata dalam sistem dapodik Kemendikbudristek RI, sudah ditetapkan sebagai penerima penghasilan dari negara dalam bentuk gaji atau tunjangan dana (tunjangan profesi dan fungsional) dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah melalui APBN/APBD sehingga hal tersebut sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2005.

Rill/FSGI

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url