Palsukan Izin Edar, Perusahaan Daur Ulang Minyak Sawit Digerebek Aparat Gabungan
Sidoarjo, temponews.online - Perusahan yang mendaur ulang limbah minyak sawit di Sukorejo, Buduran, Sidoarjo digerebek aparat gabungan, Jumat (31/3) sore.
Gudang penyulingan limbah minyak sawit milik PT. Anugerah Dwi Mutiara itu digerebek tim gabungan yakni Kepolisian, BPOM dan jajaran Intelijen lantaran diduga memalsukan izin edar salah satu merek minyak terkenal.
Koordinator Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur, Hesti mengungkapkan dari hasil penyelidikan, diduga perusahaan itu memalsukan salah satu merek minyak dan tidak memiliki izin tempat penyulingan limbah.
“Besar dugaan mereka memalsukan izin edar dan kalau dilihat dari tempat penyulingan yang kumuh kemungkinan juga tidak memiliki izin produksi,” kata Hesti, Jumat (31/03/23).
Hal itu dipastikan usai melaksanakan inspeksi mendadak di gudang tempat penyimpanan minyak daur ulang yang sudah dikemas di pergudangan safe n lock Sidoarjo.
Menurut Hesti, minyak kemasan dengan merek minyak yang ada di gudang penyimpanan milik PT Anugerah Dwi Mutiara tak memiliki izin edar dan memalsukan izin milik pihak lain.
“Dari gudang penyimpanan itu kita telusuri ternyata tempat penyulingan nya juga seperti itu (tidak layak),” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu aparat yang enggan disebut namanya menegaskan jika asal usul minyak yang diduga tak memiliki izin itu berasal dari Kalimantan timur.
“Kalau limbah minyak daur ulangnya yang jelas dari Kalimantan Timur. Sementara ini kami masih menunggu untuk menyegel gudang dan tempat penyulingan,” pungkasnya. [redho]