Kepolisian Resor Kota Samarinda Musnahkan BB Jenis Sabu dan Inex
Samarinda, temponews.online - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,05 kilogram.
Selain narkoba jenis sabu, Resor Samarinda memusnahkan narkoba jenis ekstasi atau inex, sebanyak 21 butir dengan berat 9,08 gram netto, serta ganja seberat 125 gram netto.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, barang bukti sabu-sabu, ekstasi atau inex dimusnahkan dengan cara di blender. Sementara ganja seberat 125 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kombes Pol Ary Fadli merincikan barang bukti yang dimusnahkan berasal delapan laporan dari sepuluh orang tersangka.
Sementara yang ditemukan langsung dari tangan pelaku berinisial RK dan SF, diamankan barang bukti sabu yang di dapati sebanyak dua poket, dengan total seberat 1.523 gram.
"Dan selain itu, dari SP diamankan barang bukti sabu sebanyak 10 poket seberat 992,68 gram. Atas nama SY diamankan barang bukti sabu seberat 495,10 gram, dan FW seberat 20,31 gram," papar Kombes Ary Fadli. Selasa (11/7/2023), saat konferensi pers.
Pelaku lainnya berinisial GST, ANF dan masing-masing dengan barang bukti, yaitu sebanyak 16 poket sabu dengan berat 6,01 gram.
"Langsung dari tangan AMR sendiri diamankan barang bukti lima paket sabu dengan berat 13,74 gram," jelasnya.
Sementara barang bukti dari sebanyak sembilan butir pil ekstasi berwarna pink seberat 3,58 gram, dan 12 butir pil ekstasi berwarna kuning seberat 5,50 gram.
Dan adapun barang bukti jenis ganja ini, diamankan dari tangan pelaku yang berinisial ADM yang memiliki dua poket ganja serta dari tangan AB yang memiliki tiga poket ganja dengan berat 125 gram.
"Untuk para tersangka yang telah diamankan di Kepolisian, kami sudah lakukan proses penyidikan mendalam, untuk dilakukan pengungkapan kasus selanjutnya," tutup Ary. (Aji)