Survei Terbaru: Kepuasan Publik Atas Demokrasi dan Gakkum Era Jokowi Merosot, Ganjar-Mahfud Lebih Kompeten

Jakarta, temponews.online - Hasil survei baru saja diluncurkan dalam diskusi publik membahas kondisi hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90. Survei ini merupakan kerja sama antara Indopol Survey dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang yang dilaksanakan pada 6 hingga 12 November 2023. 

Survei ini melibatkan 1.240 responden dari 38 provinsi di Indonesia dengan metode multistage random sampling. Hasil survei menyajikan beberapa temuan signifikan terkait kondisi sosial dan politik di Indonesia pasca-putusan MK No. 90. 

Direktur Eksekutif Indopol Survey, Ratno Sulistyanto, mencatat kpuasan publik terhadap pemberantasan korupsi turun 7,2 persen sejak Juni 2023, dari 60,48 persen menjadi 53,3 persen. 

"Evaluasi kinerja pemerintahan Jokowi-Makruf Amin pada November 2023 menunjukkan kepuasan rendah, terutama dalam bidang pembukaan lapangan kerja (49,76 persen) dan penanganan pengangguran serta kemiskinan (49,44 persen)," ungkap Ratno. 

Selain itu, menurut hasil survei menunjukkan dampak Putusan MK No. 90 menyebabkan 62,1 persen publik mengetahui tentang putusan MK terkait perubahan syarat capres-cawapres 2024, dengan 51,45 persen menyatakan tidak setuju dan hanya 19,92 persen yang setuju. 

"Kondisi politik dinasti dianggap merugikan, dengan 47,42 persen publik setuju bahwa majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto pasca keputusan MK melahirkan politik dinasti," imbuh Ratno menguraikan lebih lanjut. 

Sedangkan terkait persepsi terhadap MK, menunjukkan bahwa dampak putusan MK No. 90 menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja MK dari 76,94 persen (Oktober 2023) menjadi 58,54 persen (November 2023). 

"66,77 persen publik percaya adanya politik dinasti dan menganggapnya sebagai hal yang tidak baik dalam sistem politik Indonesia," kata Ratno. 

Menurut Ratno, pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD memiliki potensi untuk memperbaiki dan mereformasi hukum di Indonesia, terutama mengingat pengalaman Mahfud MD dalam dunia hukum. 

Hasil survei ini pun menunjukkan bahwa situasi penegakan hukum di Indonesia menghadapi tantangan serius. 

"Kondisi ini memerlukan pemimpin yang berpengalaman dan mampu melakukan reformasi hukum. Dalam konteks ini, pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD dianggap sebagai kandidat potensial," ujarnya. 

Diskusi publik juga melibatkan Julius Ibrani, Ketua PBHI Nasional, yang menegaskan perlunya pemimpin yang berani dan berpengalaman untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan demokrasi di Indonesia. 

"Kita cek Ganjar-Mahfud memiliki pengalaman dalam reformasi hukum," jelas Julius.  

Prof. Dr. Ikrar Nusa Bhakti, Pengamat Politik, menyampaikan bahwa putusan MK No. 90 seharusnya bisa dikoreksi dari perspektif politik. 

"Kita ingin para politisi dan presiden menghormati konstitusi dan mengembalikan demokrasi pada rel-nya. Putusan MK 90 bukan urusan orang muda," tegas Ikrar. 

Dekan FH Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, dan Pembina Perludem, Titi Anggraini, turut menyumbangkan pandangan mereka terkait kondisi hukum dan politik Indonesia. 

"Temuan survei Indopol menunjukan bahwa kondisi sosial, ekonomi, politik dan hukum Indonesia akhir akhir ini sedang tidak baik-baik saja. Hal itu terbukti dari 84.67 persen publik hasil survei Indopol yang menyatakan setuju dengan pendapat tersebut," ujar Dekan FH Universitas Brawijaya, Dr. Aan. 

Titi Anggraini pun mengungkapkan putusan No. 90, sulit dipisahkan dari intensi politik. 

"Putusan ini dibuat dalam hitungan hari. Putusan MK No. 90 intensinya untuk Pemilu 2024. Dalam merespon kondisi Pemilu 2024, pilihan aktivisme hukum dan gerakan sosial masyarakat dalam pemilu harus dilakukan dan disolidkan," tegas Titi. 

Hasil survei ini menciptakan ruang diskusi yang kaya akan perspektif, menyoroti kebutuhan akan kepemimpinan yang terbukti dan berani dalam menghadapi tantangan kompleks di ranah hukum dan politik Indonesia. Rill/Red

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url