Wilayah Aglomerasi dan Dana Abadi hingga Lembaga Adat di UU DKJ menjadi topik Hangat di FGD yang di Gelar Bamus Betawi bekerja sama dengan Dirjend Otda Kemendagri

Jakarta, temponews.online - Eki Pitung Ketum Bamus Betawi berjalan bersama para pimpinan ormas Betawi, sesuai arahan Dirjend OTDA KEMENDAGRI, untuk mengawal UU DKJ.

Hal ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024 yang telah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi pada Bulan April lalu.

Acara FGD diadakan di Yuan Garden Hotel, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Para pembicara dan tokoh-tokoh yang hadir, menghasilkan banyak gagasan dan harapan besar dari UU DKJ yang baru saja disahkan oleh DPR RI dan ditanda tangani Presiden Jokowi.

Betawi harus siap dan tetap mengawal UU DKJ tersebut, namun banyak hal yang ditanya dan ditegaskan prihal Pasal 31 ayat A dan B.

Perlakuan Betawi dan lembaga Adat bahkan perihal kejelasan Wilayah Aglomerasi dan Dana Abadi untuk Budaya Betawi.

Ketua Umum Forkabi M. Ihsan dan Bram mewakili FBR dan para tokoh-tokoh Betawi Kyai Yusuf amah Wakil Ketum MUI DKI Jakarta, dan Fahira Idris DPD RI turut banyak mengomentari UU DKJ ini di depan para pembicara mulai dari Dirjend Otda dan para pakar di bidang kebudyaan.

Forum Grup Diskusi ini semakin meriah dan kuat ketika perwakilan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (Pemprov) Kabiro Pemerintahan, Ass Pemerintah dan Kabiro Hukum hadir juga menyampaikan ulasan UU DKJ di FGD ini.

Keinginan Bamus Betawi diangkat menjadi statusnya sebagai Dewan Adat Bamus Betawi sangat searah dengan apa yang disampaikan oleh Rosan Roeslani Wamen BUMN sebagai Keynote Speech pada acara ini.

Hal ini dikuatkan oleh para pengurus Bamus Betawi dan pimpinan-pimpinan Ormas yang hadir pada rapat Pleno Bamus Betawi setelah acara FGD di tempat yang sama.

Ketua Umum BAMUS BETAWI M. Rifki atau akrab disapa Eki Pitung, semakin kompak dengan Wakil Menteri BUMN Rosan Perkasa Roeslani, dalam membangun Jakarta.

Badan Musyawarah (Bamus) Betawi bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam pembahasan terkait UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024 yang telah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi pada bulan April lalu.

Acara itu diadakan di Yuan Garden Hotel, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

FGD dalam rangka Asistensi Penyusunan dan Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta mengusung tema “Membangun Kota Global yang Berbasis Kearifan Lokal (Adat dan Budaya)” tersebut menghadirkan pembicara dari berbagai latar belakang.

Seperti H. Rosan Perkasa Roeslani (Wamen BUMN), Suryawan Hidayat (Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Sekjen Otda) mewakili Dirjen Otda Kemendagri, Prof. Bambang Wibawarta (Guru Besar UI), Dr. Halilul Khairi (Tim Perumus UU DKJ), dan Prof. Dr. Yasmin Sahab (Budayawan UI) yang dimoderatori oleh H. Abdul Azis Khafia.

Sebagai Keynote Speaker, Rosan mengatakan bahwa melalui UU DKJ saat ini Jakarta diberikan wewenang dalam berkembang dengan cara yang baru.

“Melalui UU ini, Jakarta diberikan kerangka hukum untuk mengatur dirinya sebagai pusat ekonomi global, sosial, dan budaya dengan mempertahankan beberapa fungsi pemerintahan,” kata Rosan yang juga sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.

Dirinya (Rosan) juga menjelaskan bahwa UU DKJ secara global menerangkan tentang penyesuaian status wilayah DKI menjadi DKJ, penataan ulang struktur pemerintahan daerah, pengaturan kewenangan antara pemerintah pusat dan DKJ, penyesuaian administratif bagi warga (termaksud dokumen kependudukan), serta pengembangan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.

“Bila kita cermati, ada beberapa poin penting dari UU DKJ, diantaranya Jakarta bukan lagi ibukota negara, wilayah Aglomerasi Jabodetabekjur, Gubernur dipilih rakyat melalui sistem Pilkada (tidak berubah), kewenangan khusus DKJ, memajukan Budaya Betawi, dan Dewan Adat atau Lembaga Adat Betawi sebagai mitra pemerintah dan menjaga budaya kearifan lokal,” jelasnya.

Adapun kewenangan khusus DKJ meliputi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kebudayaan, Penanaman modal Perhubungan Lingkungan Hidup, Pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Perindustrian, Pariwisata, Perdagangan, Pendidikan, dan Kesehatan.

Perubahan status Jakarta, lanjut Rosan, akan membawa implikasi besar masyarakat Jakarta kedepannya.

Dirinya mengharapkan agar Jakarta lebih fokus pada peningkatan kualitas hidup warganya.

Pembangunan infrastruktur yang lebih terencana dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dapat mengurangi masalah-masalah yang selama ini dihadapi.

Pria asli Betawi itu juga berpandangan bahwa Jakarta juga memiliki peluang untuk meningkatkan perannya sebagai pusat keuangan dan bisnis di Asia Tenggara.

“Tentunya proyek besar ini membutuhkan kolaborasi secara utuh dan menyeluruh dari seluruh publik Jakarta. Pemerintah, masyarakat dan kelompok kepentingan lainnya harus bahu membahu untuk mewujudkan transformasi Jakarta dari ibukota menjadi daerah kekhususan,” pesannya.

Tak lupa Rosan menegaskan, bahwa untuk mencapai itu semua diperlukan adanya suatu Lembaga Adat atau Dewan Adat dalam pelaksanaannya.

“Seperti yang tertuang dalam UU DKJ Pasal 31 (b), keberadaan Bamus Betawi dapat berfungsi sebagai Dewan Adat atau Lembaga Adat, yaitu suatu lembaga yang secara prinsip berpijak dalam menjaga sejarah peradaban, khususnya Kebudayaan Betawi dan menjaga harmonisasi pembangunan Jakarta sebagai kota global,”tegasnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Hj. Fahira Idris (Anggota DPD RI), Fredi Setiawan (Kabiro Pemerintahan DKI Jakarta), Muhammad Rizky alias Eki Pitung (Ketum Bamus Betawi), H. Abdul Syukur (Ketua Majelis Adat Bamus Betawi), H. Yudhie Moeldjono (Sekjen Bamus Betawi), H. Buhori (Bendum Bamus Betawi), Acep Edy Setiawan (Wasekjen Bamus Betawi), Erwin Al Jarkatati (Ketua OKK Bamus Betawi), H. Isbandi (Sekjen Banom LAB Bamus Betawi), dan Hj. Decy Widhiyanti (Ketua Banom Mpok None Bamus Betawi), Bappeda DKI Jakarta, serta jajaran pengurus pusat dan ketua organisasi pendukung Bamus Betawi.

Usai diselenggarakannya FGD, tanpa menunda lagi Bamus Betawi menggelar rapat pleno sebagai penindaklanjutan atas hasil tersebut guna perluasan fungsi dan kewenangan dari Bamus Betawi. Rill/Red/Lk

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url