Kemenkop dan Hipmikindo Gelar FGD Dalam Berantas Oknum Untuk Membantu UMKM
Jakarta, temponews.online - Sekjend Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pengusaha Mikro Kecil Indonesia (HIPMIKINDO) Jurika Fratiwi, SH,SE,MM selaku pendamping UMKM paralegal yang banyak membantu UMKM yang bermasalah dengan hukum dan pengembangan usaha, berkolaborasi dengan Kemenkop, Kemenaker, Kemendag, Kemenperin dan BPOM.
Jurika memberikan apresiasi kepada Kemenkop khususnya Deputi Usaha Mikro, Dr Yulius MA, dan Asdep Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha Kemenkop UKM Rahmadi, S.Sos., M.Si. yang saat ini mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam menghadapi masalah hukum. Jumat (21/6/2024).
Saat ini Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro telah dan akan melaksanakan kegiatan layanan bantuan dan pendampingan hukum untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum pelaku Usaha Mikro dan Kecil, dengan harapan permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil menemukan jalan keluar dan dapat terselesaikan dengan baik.
Sehingga pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang bersangkutan dapat terus menjalankan usahanya dalam situasi yang kondusif dan berkembang dengan baik
"Kami berharap pelaku usaha, khususnya mikro dan kecil diberikan kemudahan dalam menjalankan usahanya, mereka jangan diberlakukan sama seperti pengusaha menengah dan besar," kata Jurika, Sekjend Hipmikindo yang pernah diundang ke Istana dan diminta Presiden untuk berikan masukan terkait permasalahan UMKM.
Hal ini disampaikan Jurika karena melihat kondisi yang terjadi di lapangan, terkait penanganan kasus hukum untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Jurika menjelaskan, Kementerian Koperasi dan UMKM adalah wadahnya para pelaku usaha bernaung.
Oleh sebab itu kata Jurika, pemerintah dan para pemangku kepentingan harus ikut andil dalam memberikan peluang kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan memberikan perlindungan, pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha mikro dan kecil agar bisa bertumbuh dan berkembang.
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, ketentuan Pasal 48 sampai dengan Pasal 52, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yaitu Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tercantum dalam ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.
"Sehingga pelaku usaha mikro dan kecil yang bersangkutan dapat terus menjalankan usahanya dalam situasi apapun," papar Jurika.
Namun kata Jurika, di lapangan diduga masih banyak oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab, sehingga merugikan para pelaku usaha mikro.
Jurika meminta para pemangku kepentingan semua bergerak, dan membersihkan oknum-oknum di lapangan
"Oknum-oknum yang berlaku seperti pahlawan tapi sebenarnya adalah pemangsa ini, benar-benar harus dibasmi, agar pelaku usaha mikro dan kecil tidak trauma akan perlakuan oknum-oknum yang mengatasnamakan menjalankan tugas," tutup Jurika.
Untuk diketahui, dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut Kemenkop melakukan gerakan cepat, dengan memfasilitasi kegiatan FGD dan mengundang para pemangku kepentingan, diantaranya Bareskrim, Kementerian Tenaga Kerja dan BPOM. Rill/Red/Lk